LKSA DA - Setiap anak memiliki kebutuhan akan kasih sayang, kedekatan hubungan dengan orang tuanya, kesejahteraan diri, keselamatan, dan pengasuhan yang berkelanjutan.
Hal ini dijabarkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurus, Pengasuh dan Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sekota Pasuruan di Aula Dinas Sosial. (Rabu, 14/5/2025).
Dalam materi Bimtek yang diberikan oleh Azwin Syahrul Rizal, S.Sos., C.M.C., yang merupakan asesor dari Kabupaten Probolinggo di sesi pengantar awal.
Kebutuhan tersebut bisa dipenuhi melalui pengasuhan oleh orang tuanya sendiri sebagai pondasi bagi tumbuh kembang mereka.
Pola pengasuhan anak yang baik itu berada di lingkungan keluarga, yang mana keluarga menjadi pilar utama lingkungan pertama dan utama tempat anak belajar, tumbuh, dan berkembang.
Sistem Pengasuhan Anak dalam LKSA terbagi menjadi dua yakni Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).
Yang mana di NSPK ini berbasis keluarga, ada kerabat, wali orang tua asuh, dan orang tua angkat (adopsi).
Sedangkan yang kedua yakni SNPA atau berbasis Lembaga yang terdiri dari Panti Asuhan, Pesantren dan Rumah Singgah.
Dalam standar Kelembagaan yang harus diperhatikan setiap LKSA yakni visi misi dan tujuan LKSA, Pendirian, perijinan dan akreditasi, dan fasilitas. Fasilitas yang harus diperhatikan mulai dari Kamar asrama, dapur, ruang tamu, kantor, dan kamar mandi.
"Hal yang harus diperhatikan, LKSA juga menyediakan ruangan kantor, struktur organisasi, administrasi dan papan nama sebagai Lembaga." Ujar Erwan.
Ada tiga peran dalam standar pelaksana pengasuhan, mulai dari peran orang tua dan keluarga, Peran Pengasuh, dan Peran Pekerja Sosial. Ketiga peran ini saling berkolaborasi dalam pengembangan anak.
Dalam peran Orang tua dan Keluarga, Pelibatan orang tua dalam pengambilan keputusan penting, Tanggung jawab orang tua dan Pertemuan dengan anak.
Sedangkan Peran Pengasuh Kompetensi pengasuh, Isu gender, Perbandingan anak dengan pengasuh, dan Pengasuhan 24 jam.
Pekerja Sosial berperan dalam Penanganan masalah anak dan keluarga, Pengelolaan sumber, Fungsi edukasi, Manajemen kasus, dan Supervisi.
Dalam hal Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Alhamdulillah, Kota Pasuruan termasuk yang paling rendah di Jawa Timur berdasarkan data Simfoni DP3A Prov Jatim dari Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2023.
Dalam Model Pengasuhan anak, kedua saling adalah perangkat regulasi penting dalam sistem pengasuhan anak di Indonesia, terutama dalam konteks kelembagaan seperti LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) maupun sistem pengasuhan berbasis keluarga.
NSPK bertujuan untuk memastikan bahwa pengasuhan anak dilakukan dengan cara yang terstandar, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Pada sesi kedua materi dibahas mengenai kriteria LKS yang terakreditasi.
Akreditasi LKSA memang dibutuhkan untuk legalitas dan pengakuan dari negara akan adanya LKSA. Akreditasi juga bisa menjadi penilaian masyarakat tentang pelayanan LKSA terhadap anak asuhnya.
Sebagai penutup, Pengasuh, Pengurus, LKSA harus bisa menjadi orang tua yang baik, bisa mendengarkan apa yang menjadi curhatan anak asuhnya.
Dari Panti Asuhan Darul Arqom yang mengikuti bimtek tersebut yakni Ust. Suyatno selaku ketua dan Ust. Fiqo selaku sekretaris 2 Panti.