Pelatihan Pengasuhan Anak Oleh MPKS PWM Jatim di Malang

PA DARUL ARQOM - Panti Asuhan Darul Arqom Kota Pasuruan mengirimkan 1 pengurus / pengasuh dalam mengikuti kegiatan Pelatihan Pengasuhan Anak di Kota Malang, Sabtu-Ahad (14-15 Oktober 2023).

Dari Panti Asuhan Darul Arqom yang mengikuti yaitu Mbak Asri Maulina selaku Sekretaris Panti Asuhan. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Majelis Pelayanan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur. 

Hasil pelatihan tersebut bisa dirangkum dalam rangkuman pendek yaitu :

1. KHA (Konvensi Hak Anak)

Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak.

Dalam materi ini dijelaskan pula tentang sejarah KHA, substansi hak anak, kluster hak anak, prinsip hak anak, laporan dan rekomendasi pelaksanaan KHA.

Prinsip KHA

Konvensi Hak Anak PBB berdasarkan pada empat prinsip, yaitu:

a. Non-diskriminasi Secara rinci dijelaskan pada pasal 2 ayat 1: “Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hartinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, Bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnyabaik dari si anak sendiri atau dari orangtuanya atau wali yang sah”

Kemudian pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tentang jaminan perlindungan anak dari segala bentuk diskriminasi, secara rinci dijelaskan sebagai berikut: “Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orangtua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya” (ayat 2).

b. Kepentingan Terbaik, yaitu bahwa “dalam semua tindakan, maka kepentingan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislative, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama” (pasal 3 ayat 1 KHA)

c. Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, artinya “Negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan” (Pasal 6 ayat 1). 

“Negara-negara Peserta akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak” (pasal 6 ayat 2).

d. Penghargaan terhadap Pandangan Anak (Pasal 12) maksud prinsip ini adalah menghargai pendapat anak berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kehidupan anak, pengambilan keputusan. Prinsip ini tertuang dalam pasal 12 (ayat 1) KHA sebagai berikut.

“Negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak yang mempunyai pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan penanganan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak”

2. Standard pengasuhan anak

Fokus utama : kesejahteraan dan hak anak

Melalui panti asuhan, anak-anak dapat memperoleh pengasuhan dan pendidikan berbagai pengetahuan dan keterampilan, sehingga mereka dapat memperoleh kembali kepercayaan diri berdasarkan ilmu dan berbagai kreativitas yang telah mereka pelajari, serta membuat anak-anak merasa bahwa masa depan mereka cerah.

3. Pengasuhan positif

Bertujuan memberikan lingkungan yg bersahabat, ramah anak tanpa kekerasan. 

KHA menekankan pemenuhan hak dan perlindungan anak dari berbagai praktik kekerasan dan eksploitasi. Praktik kekerasan dan eksploitasi harus dicegah sejak dari orang tua atau pengasuh. Rumah harus menjadi tempat yang kondusif tumbuh kembangnya anak-anak

4. Identifikasi & penanganan kekerasan

Dilakukan pendampingan dan segera lakukan konseling dengan psikolog. pola asuh memakai system demokrasi. 

Untuk itu, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak harus melibatkan dan dilakukan pada semua strata sosial, kelompok, komunitas, hingga teritori. Di dalam lingkungan keluarga, anak menjadi korban kekerasan dari orang-orang dekat, termasuk orang tua dan pengasuhnya. Padahal orang tua dan pengasuh adalah lingkungan pertama di mana anak tumbuh kembang dan belajar kehidupan.

5. Pengembangan holistik

Pengembangan dari semua kemampuan anak yaitu secara emosional, fisik dan intelektual

6. Alternatif pengasuhan sebaiknya dari

  • Keluarga 
  • Perwalian
  • Orangtua Asuh
  • Orangtua Angkat
  • Alternatif terakhir di Panti Asuhan

 7. Penerapan konsep dan kasus nyata

Contoh kasus yang terjadi dan penanganannya, sehingga pengasuh, pengurus bisa melakukan penanganan terhadap suatu masalah/problem yang terjadi yang tidak melanggar hukum atau aturan yang berlaku. 

Di materi yang kedua dijabarkan mengenai dasar-dasar perlindungan anak dalam islam 

Di dalam Islam, bahkan berkata kasar atau menghardik pun dilarang. Di dalam Al-Quran Surat Surat 107 (Al-Mâ’ûn): 2 ada term “yadu’u” yang diartikan sebagai “menghardik”. Sementara di dalam Surat 37 (AS-Sâffât): 102 dikisahkan bagaimana Nabi Ibrahim meminta pendapat anaknya, Ismail. Artinya pandangan anak atau hak partisipasi yang ada di dalam instrumen-instrumen saat ini pun telah diajarkan oleh para Nabi sejak dulu dan ditegaskan di dalam kitab suci.   

Kepengasuhan LKSA membutuhkan hal sebagai berikut : 

  1. Figur contoh
  2. Kelekatan
  3. Aturan jelas 

Sedangkan menjadikan panti Asuhan besar membutuhkan beberapa hal berikut:

  1. Pengorbanan
  2. Keberanian
  3. Kesungguhan
  4. Kekompakan
  5. Butuh strategi jitu

Demikian .. semoga bermanfaat bagi kita semua 🙏🏻






Lebih baru Lebih lama